Selasa 02 Feb 2021 07:03 WIB

Kewajiban Vaksinasi tak Gugur Sampai Kekebalan Tercapai

Mengikuti program vaksinasi Covid-19 adalah hal yang wajib dilakukan masyarakat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Antara
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, kewajiban melakukan vaksinasi Covid-19 tidak akan berakhir sampai kekebalan komunitas (herd immunity) tercapai. Untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity), vaksin Covid-19 harus disuntikkan kepada 180 juta penduduk. 

"Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 180 juta (kekebalan komunitas) artinya kita masih tetap berdosa kalau belum terjadi herd imunity itu," kata Ma'ruf dalam keterangannya melalui video yang dirilis, Senin (1/2).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, mengikuti program vaksinasi Covid-19 adalah hal yang wajib dilakukan masyarakat saat ini. Ma'ruf menjelaskan, ini demi menciptakan kekebalan komunitas atau herd imunity sebagaimana tujuan dari vaksinasi untuk mengakhiri pandemi Covid-19.

Ma'ruf pun menilai kewajiban ini sesuai dengan pandangan ulama untuk menghindari bahaya atau mudharat dari virus Covid-19 yang belum juga berakhir. Ia menyebut, sesuai tujuannya program vaksinasi diharapkan mampu menciptakan kekebalan komunitas (herd immunity). 

Namun, herd immunity ini baru bisa tercapai kalau 7 persen atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia melakukan vaksinasi. Karena itu, ia meminta dengan sungguh-sungguh agar masyarakat mengikuti vaksinasi agar segera keluar dari pandemi.

Ma'ruf mengingatkan, vaksinasi adalah upaya besar terakhir yang dapat dilakukan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 saat ini. Upaya lainnya, yakni menerapkan protokol kesehatan, 3M dan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Baca juga : 6 dari 100 Ribu Penerima Vaksin di China Alami Efek Samping

Karena itu, Ma'ruf juga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M dan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab, ketiga aturan itu dibuat untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement