Rabu 27 Jan 2021 20:41 WIB

Masa Pandemi, PBB di Kota Padang Meningkat

Selama 2020, pendapatan Kota Padang dari PBB sebanyak Rp 62 miliar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengatakan jumlah pendapatan Kota Padang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Selama 2020, pendapatan Kota Padang dari PBB sebanyak Rp 62 miliar. Pada 2019 lalu, pendapatan Padang dari PBB hanya Rp 60 miliar.

"Badan Pendapatan daerah Kota Padang berhasil mengumpulkan PBB pada tahun 2020 sebesar Rp 62 miliar lebih dan angka tersebut meningkat dibandinh tahun sebelumnya," kata Al Amin, Rabu (27/1).

Baca Juga

Al Amin menilai naiknya pendapatan daerah dari PBB karena ketaatan masyarakat dalam menunaikan kewajibkan membayar PBB. Faktor lain karena di masa pandemi, masyarakat lebih banyak berada di rumah sehingga memudahkan petugas dalam memungut pajak.

Selain PBB, penerimaan Kota Padang juga mengalami peningkatan dari pajak bea perlehan hak atas tanah dan bangunan.

"Tahun 2020 penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan mencapai Rp 68 miliar, naik dibandingkan tahun 2019 hanya Rp 62 miliar," ucap Al Amin.

Meski begitu, Al Amin mengakui jumlah pendapatan Kota Padang pajak tidak mencapai target. Realisasi penerimaan Kota Padang dari 11 sektor pajak daerah periode 2020 hanya 70 persen dari target Rp 580 miliar.

Untuk 2021 ini, Bapenda Kota Padang menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Padang naik Rp 96 miliar dari periode 2020. Sehingga target penerimaan mereka dari sektor pajak 2020 senilai Rp 676 miliar.

Al Amin mengakui untuk mencapai target itu bukan perkara mudah. Terlebih situasi pandemi masih belum reda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement