Rabu 27 Jan 2021 19:25 WIB

Kebijakan Ekspor Benur dan Cantrang, Ini Kata Menteri KP

Tim KKP tengah merumuskan modeling terkait ekspor benur dan cantrang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Foto: dok. KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, masih melakukan pengkajian terhadap kebijakan ekspor benur dan penggunaan alat tangkap cantrang. Kata dia, untuk memutuskan perihal benih lobster itu butuh kajian yang mendalam, termasuk masukan dari berbagai pihak.

"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujar Trenggono dalam keterangan pers, Rabu (27/1).

Hal tersebut dia sampaikan saat melaksanakan rapat kerja di Gedung DPR. Pada kesempatan itu, anggota Komisi IV DPR RI menanyakan kepadanya terkait kebijakan ekspor benih lobster dan legalisasi penggunaan alat penangkap ikan (API) cantrang.

Masih terkait lobster, Trenggono menjelaskan, untuk memutuskan perihal benih bening lobster itu, butuh kajian yang mendalam. Dia pun membutuhkan masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut. Trenggono mengatakan, semua itu perlu dikaji lebih lanjut karena banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.

Dia juga menjelaskan, rencananya dalam mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Keberlanjutan ekosistem juga akan menjadi pertimbangan Menteri Trenggono dalam mengambil kebijakan tersebut nantinya.

"Jadi, sementara ini, dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," kata dia.

photo
Warga menunjukkan lobster hasil tangkapan nelayan di pesisir Pantai Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. - (SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement