Rabu 27 Jan 2021 18:36 WIB

Penanganan Pasien Covid-19 Harusnya tanpa Sekat Wilayah

Warga yang terkena Covid-19 harusnya bisa dirawat di mana saja tanpa memandang KTP.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah pasien Covid-19 dirawat di tenda darurat.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Sejumlah pasien Covid-19 dirawat di tenda darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pandemi Covid-19 adalah bencana non-alam yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dalam penanggulangannya. Termasuk dalam hal merawat pasien Covid-19 tanpa pandang bulu.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Politics Research & Consulting (IPRC), Iman Soleh, pemerintah pusat telah menetapkan Covid-19 ini sebagai pandemi. "Artinya itu menyangkut ke seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, artinya tidak ada lagi sekat-sekat di wilayah daerah," ujar Iman kepada wartawan Rabu (27/1).

Baca Juga

Menurut Iman, meski pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal itu tidaklah melunturkan semangat kolaborasi antardaerah. "Pembatasan itu tidak termasuk pembatasan kewilayahan beigtu, tapi justru bagaimana pemimpin daerah berkolaborasi tidak ada lagi sekat begitu, kolaborasi ini harus didorong menjadi antarpemimpin daerah," katanya.

Karena, kata dia, status pandemi tak ada lagi pembedaan pelayanan dari aspek administratif. Siapa pun harus tetap diberikan perawatan. Misalnya ada warga yang terkena Covid-19, maka di mana pun dia berada pemerintah daerah yang lakukan pertolongan pelayanan sesuai standar.

"Adapun pembatasan sosial berskala besar adapun yang seolah-olah penyekatan itu pertama bukan penyekatan administratif, tapi penyekatan fisik," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menelepon Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ariza meminta pemerintah pusat menambah fasilitas rumah sakit di Botabek sehingga pasien Covid-19 bukan warga Jakarta bisa dirawat di daerah masing-masing.

"Terkait pernyataan Wagub DKI Jakarta, pertama kita maklumi beliau sangat sibuk, artinya jadi fokus perhatian utama dan Jakarta menjadi beban terberat bagi menghadapi pandemi, misal ada pernyataan yang seperti itu," paparnya.

Tetapi, kata dia, kalau dikembalikan kepada norma hukum yang berlaku pandemi terjadi tidak ada penyekatan kewilayahan administratif. "Tidak ada lagi penyekatan kesalahan warga yang bagaimana, pandemi terjadi atas dasar tadi PP21 2020 itu menyekat agar warga tidak menyebar penyakitnya seperti itu," katanya.

Menurut Ahmad Riza Patria, selama ini Jakarta melayani pasien Covid-19 yang merupakan warga non-Jakarta. Kisaran pasien non-Jakarta bisa mencapai 30 persen. "Sehingga yang selama ini kami melayani menampung tidak kurang dari 24 persen, bahkan bisa 28, 30 persen pasien non-Jakarta," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement