Rabu 27 Jan 2021 14:49 WIB

DKI Perpanjang Jam Operasional Transportasi Umum

Sejak kemarin hingga 8 Februari, transportasi beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Seorang calon penumpang memindai kode batang (QR code) di Stasiun MRT.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA
[Ilustrasi] Seorang calon penumpang memindai kode batang (QR code) di Stasiun MRT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang jam operasional sejumlah sarana transportasi di Ibu Kota hingga pukul 21.00 WIB. Keputusan itu berlaku sejak Selasa (26/1) kemarin hingga 8 Februari 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (26/1). "Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB," bunyi diktum ketiga huruf a,b, dan c dalam SK tersebut, seperti dikutip Republika, Rabu (27/1).

Baca Juga

Kemudian, angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB, angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi pukul 20.30-22.00 WIB. Sedangkan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek.

Sementara itu, waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya menyesuaikan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum. Prasarana meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.

Dalam SK itu, para operator transportasi umum juga diminta menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang. Kemudian, pegawai dan awak sarana transportasi menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker.

"Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," demikian bunyi diktum ketujuh huruf c.

Kapasitas penumpang pada setiap transportasi umum itu juga dibatasi maksimal 50 persen. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement