Selasa 26 Jan 2021 17:39 WIB

Wapres Tekankan Sasaran Pemanfaatan Potensi Wakaf Uang

Wakaf yang semula berorientasi ibadah semata jadi berorientasi sosial ekonomi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin  saat menghadiri secara virtual Rapat Pleno ke-52 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Selasa (26/1). Dalam acara itu. Wapres menekankan sasaran pemanfaatan wakaf uang.
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat menghadiri secara virtual Rapat Pleno ke-52 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Selasa (26/1). Dalam acara itu. Wapres menekankan sasaran pemanfaatan wakaf uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menekankan agar potensi wakaf yang tengah digenjot pemerintah, dapat membiayai program-program untuk umat Islam, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Apalagi dengan nilai potensi wakaf yang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) diperkirakan mencapai Rp 180 triliun per tahun.

"(Potensi wakaf) dapat diwujudkan sebagai sumber ekonomi untuk membiayai program-program yang membawa kemaslahatan luas bagi umat Islam, khususnya fuqara dan masakin," ujar Kiai Ma'ruf saat menghadiri secara virtual Rapat Pleno ke-52 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Selasa (26/1).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah yakni dengan mengoptimalkan dana sosial syariah, salah satunya wakaf. Terbaru, pemerintah baru meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai langkah transformasi wakaf.

Selama ini sebagian orang hanya mengenal wakaf dalam bentuk benda-benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Namun,  wakaf juga dapat menjadi wakaf produktif dalam bentuk uang.

"Dari yang semula hanya berorientasi pada ibadah dan sosial  seperti membangun masjid, madrasah, dan makam (3 M) menjadi berorientasi juga pada aspek sosial ekonomi," kata Wapres.

Baca juga : GNWU Diharapkan Bisa Gali Potensi Wakaf di Indonesia

Ia mengatakan, transformasi wakaf uang memiliki fleksibilitas dalam pengembangan investasinya serta bentuk penyaluran manfaatnya kepada mauquf 'alaih (penerima wakaf). Karena itu, wakaf bisa dimanfaatkan sebagai sumber penggerak untuk memulihkan ekonomi masyarakat kecil.

Apalagi, pandemi Covid-19 telah berdampak pada masalah sosial dan perekonomian yang cukup signifikan, sehingga berdampak pada semakin meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran.

Karena itu, langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk memulihkan kondisi ekonomi adalah memperbesar sektor riil dan usaha kecil-menengah dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak. Khususnya, lapisan masyarakat terbawah yang terdampak paling besar.

"Dalam kaitan ini pemerintah juga mendorong sektor ekonomi syariah untuk ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement