Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Ini Alasan Sidang Sengketa Pilkada tak Sepenuhnya Daring

Selasa 26 Jan 2021 14:39 WIB

Red: Ratna Puspita

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Foto: Antara/Galih Pradipta
MK perlu mengecek data yang disampaikan secara langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan tidak dapat menggelar sidang pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara daring sepenuhnya. Alasannya, MK perlu mengecek data yang disampaikan secara langsung.

"Mahkamah memang mengharapkan dalam perkara peradilan kasus yang konkret begini tidak bisa kita secara online secara murni karena kita bicara atau kita akan melihat fakta dan terutama data-data dan angka-angka itu," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1).

Baca Juga

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan itu, pemohon Denny Indrayana ingin turut menyampaikan permohonan secara daring. Sementara salah satu kuasa hukumnya berada di dalam ruang sidang sehingga majelis hakim mengingatkan sebaiknya permohonan disampaikan oleh kuasa hukum yang hadir secara langsung.

Majelis hakim tetap mempersilakan apabila Denny Indrayana ingin menyampaikan tambahan, tetapi bukan hal yang substansial. Adapun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.

Selain meminta pembatalan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten karena di antaranya terdapat dugaan politik uang dan penggelembungan suara dengan manipulasi data.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny Indrayana-Difriadi 843.695 suara atau 49,76 persen.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler