Senin 25 Jan 2021 15:55 WIB

PPKM di Ciamis Lanjut Hingga 8 Februari

Ciamis meneruskan pembatasan dengan PPKM Mandiri hingga 8 Februari 2021.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga berolahraga di Alun-alun Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (10/1/2021). Pemerintah daerah setempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 seperti diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Warga berolahraga di Alun-alun Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (10/1/2021). Pemerintah daerah setempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 seperti diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang semula berakhir, Senin (25/1). PPKM diputuskan berlanjut dua pekan hingga 8 Februari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Tatang mengatakan, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Ciamis tidak termasuk kabupaten yang melakukan perpanjangan PPKM. Namun, lantaran tren kasus Covid-19 terus bertambah, diputuskan PPKM Mandiri hingga 8 Februari.

"Saya berharap semua pihak dapat menyosialisasikan PPKM mandiri ini kepada masyarakat. Juga sama-sama mendukung rencana pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ciamis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ciamis," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (25/1).

Menurut Tatang, pelaksanaan PPKM dua pekan terakhir telah menurunkan status zonasi Kabupaten Ciamis. Saat ini, Ciamis kembali zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19, setelah sebelumnya zona merah (risiko tinggi).

"Alhamdulillah saat ini Ciamis sudah masuk kembali ke zona oranye. Ini tentu berkat kerja sama yang baik semua pihak terutama Forkopimda dan Satgas Covid Ciamis yang bekerja secara maksimal," kata dia.

Kendati demikian, ia mengatakan, penegakan protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan, terutama oleh para pelaku usaha. Menurut dia, meski sudah zona oranye, penambahan kasus harian di daerah itu masih tetap tinggi.

"Sekira 25 sampai 28 orang terkonfirmasi positif setiap harinya. Karenanya Pemkab Ciamis memutuskan untuk tetap melaksanakan PPKM namun secara mandiri," kata dia.

Tatang menjelaskan, peraturan dan ketentuan PPKM mandiri sama dengan PPKM sebelumnya. Masyarakat diminta tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement