Ahad 24 Jan 2021 23:39 WIB

Wakil Ketua MPR: Pendidik Jangan Abai Nilai Kebangsaan

Kalangan pendidik masih ada yang belum memahami nilai-nilai kebangsaan

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengingatkan kalangan pendidik agar tidak abai terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengingatkan kalangan pendidik agar tidak abai terhadap nilai-nilai kebangsaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengingatkan kalangan pendidik agar tidak abai terhadap nilai-nilai kebangsaan, seperti kebinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.

"Tenaga pendidik seharusnya menjadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan malah mengaburkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Baca Juga

Rerie, sapaan akrab Lestari menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi nonmuslim di SMK Negeri, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Rerie menyampaikan keprihatinan mendalam karena di kalangan pendidik masih ada yang belum memahami nilai-nilai kebangsaan, seperti kebinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.

Menurut dia, mengemukanya kebijakan wajib berbusana muslimah di sekolah umum di Padang membuka mata bahwa di kalangan para pendidik masih ada yang abai terhadap nilai-nilai kebangsaan yang merupakan dasar membentuk karakter generasi mendatang.

Padahal, ujar Rerie, Pasal 28E (1) UUD 1945 mengamanatkan agar setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) juga menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Mewajibkan siswa nonmuslim untuk memakai jilbab, ujar Rerie, juga bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Apalagi, kata Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem itu, Undang Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 4 ayat (1) juga menegaskan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Rerie berpendapat bahwa kebijakan yang diterapkan di daerah atas nama melestarikan kearifan lokal seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi.

Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan di negeri ini, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, seharusnya berperan sebagai salah satu ujung tombak yang diharapkan dapat membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement