Ahad 24 Jan 2021 09:51 WIB

Pesantren Jadi Lumbung Plasma

Sayangnya gagasan dari Gus Yasin itu memiliki hambatan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang mendorong pondok pesantren menjadi 'lumbung Donor Plasma'. Ilustrasi Pondok Pesantren.
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang mendorong pondok pesantren menjadi 'lumbung Donor Plasma'. Ilustrasi Pondok Pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, Opini: Ahmad Rozali, founder komunitas penyintas “Survival Covid-19 Indonesia

 

Pada Rabu (20/1) lalu, Republika dan sejumlah media lain ramai memberitakan gagasan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang mendorong pondok pesantren menjadi 'lumbung Donor Plasma'. Asumsinya, para santri yang pernah terpapar Virus Covid-19 di 35 kabupaten/kota di Jateng dapat mendonorkan plasmanya untuk membantu pasien dengan gejala berat.

Gagasan itu juga diamini oleh sang Gubernur, Ganjar Pranowo. Melalui akun instagramnya @ganjar_pranowo, Ganjar mengajak 3,3 juta followernya untuk mendukung ide ini.

 

Sekilas, gagasan itu tampak sebagai terobosan luar biasa di tengah sulitnya mencari plasma konvalesen untuk membantu pasien Covid-19 dengan gejala berat. Namun tampaknya Gus Yasin kurang teliti dalam mempertimbangkan persyaratan-persyaratan menjadi pendonor plasma konvalesen.

Di antara syarat yang akan memberatkan kelompok santri sebagai calon pendonor adalah syarat berat badan minimum. Syarat minimum pendonor yang harus memiliki berat badan minimal 55 kilogram akan menyulitkan para santri penyintas untuk menjadi calon pendonor plasma konvalesen.

 

Memang belum ada rilis data resmi tentang rata-rata berat santri aktif, namun dalam pengamatan saya sebagai lulusan pesantren, sangat sedikit santri aktif yang berat badannya mencapai minimal 55 kilogram. Selain karena hidangan santri tidak seideal ‘konsep 4 Sehat 5 Sempurna’, para santri di pesantren cenderung mengikuti ajaran untuk tirakat yang membuat mereka mengutamakan pendidikan di atas yang lain, termasuk jenis dan gizi makanan. Dengan asumsi ini, rencana 'Pesantren sebagai Lumbung Plasma' akan sulit diwujudkan.

 

Syarat berat badan minimum ini merupakan salah satu dari sekian banyak persyaratan lain. Palang Merah Indonesia, merilis syarat yang harus dipenuhi pendonor adalah: pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan sembuh melalui dua kali pemeriksaan hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen; mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempat; telah bebas gejala Covid-19 demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari; usia 18-60 tahun; laki-laki; perempuan yang belum pernah hamil; tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol, dan berat badan minimal 55 kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement