Sabtu 23 Jan 2021 19:10 WIB

Mantan Wako Padang: Aturan Siswi Harus Berjilbab Sejak 2005

Nomenklatur aturan tersebut ditujukan kepada siswi muslim saja.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Fauzi Bahar.
Fauzi Bahar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mantan Wali Kota Padang (2004-2014) Fauzi Bahar angkat bicara terkait mencuatnya kontroversi siswi SMK 2 Padang yang keberatan memakai kerudung atau berpakaian ala muslimah di sekolah. Fauzi menyebut, aturan siswi harus memakai baju kurung dan pakai kerudung di sekolah sudah dibuat sejak dirinya menjabat Wako Padang yakni di tahun 2005 lalu.

"Itu sudah lama sekali, kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu," kata Fauzi Bahar, Sabtu (23/1). 

Fauzi menjelaskan, aturan memakai pakaian muslimah bagi murid di Kota Padang awalnya hanya bersifat imbauan. Tapi, kemudian bergeser menjadi Instruksi Wali Kota Padang yang mengatur busana di sekolah. Instruksi itu bernomor 451.442/BINSOS-iii/2005 yang dikeluarkan tahun 2005.

Salah satu poin instruksi itu adalah mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang. Tapi digarisbawahi nomenklatur aturan tersebut ditujukan kepada siswi muslim saja. Tapi pada praktiknya di lapangan, siswi non-muslim juga menggunakan jilbab.

Fauzi menjelaskan, dirinya membuat aturan siswi muslim harus mengenakan kerudung untuk memperlihatkan kearifan lokal Minangkabau. Karena sejak dulu adat budaya Minangkabau mengajarkan kaum perempuan berbaju kurung dan memakai penutup kepala.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement