Sabtu 23 Jan 2021 05:01 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Pemerintah perpanjang pembatasan kegiatan masyarakat hingga 8 Februari 2021

Pekerja berjalan di JPO  halte transjakarta saat jam pulang kerja di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (21/1).Pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19  dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto berencana akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 akibat kasus Covid-19 masih tinggi di beberapa daerah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan di JPO halte transjakarta saat jam pulang kerja di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (21/1).Pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto berencana akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 akibat kasus Covid-19 masih tinggi di beberapa daerah. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah berisiko tinggi Covid-19 di Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan keputusan ini menimbang karena kasus Covid-19 masih meningkat.

“Berdasarkan evaluasi tersebut presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan 8 Februari,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis, seperti diuktip Anadolu Agency.

Menurut Airlangga, kasus mingguan Covid-19 masih meningkat di 52 kabupaten dan kota yang melaksanakan PPKM sejak 11 Januari 2021.

 

Selain itu, angka kematian akibat Covid-19 juga masih meningkat di 44 kabupaten dan kota.

Pembatasan akan berlaku untuk daerah yang tingkat hunian tempat tidur ICU dan ruang isolasinya di atas 70 persen serta memiliki catatan kasus lebih buruk dari rata-rata nasional yakni kasus aktif di atas 15,9 persen dari total kasus kumulatif, kasus kematian di atas 2,9 persen, dan kasus sembuh di bawah 81,2 persen.

Airlangga melanjutkan aturan pembatasan dalam perpanjangan PPKM ini masih seperti sebelumnya, kecuali pusat perbelanjaan dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Perkantoran wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah sebanyak 75 persen, proses belajar mengajar juga dilaksanakan dari rumah, jam operasional transportasi dibatasi, dan kapasitas rumah ibadah maksimal 50 persen.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaksanaan PPKM dalam dua minggu terakhir belum berdampak terlalu signifikan terhadap pengendalian kasus.

Indonesia sejauh ini telah mengonfirmasi 939.948 kasus Covid-19, dengan kasus aktif sebanyak 149.388 orang dan kasus meninggal sebanyak 26.857 orang hingga Rabu.

Jumlah kasus meningkat sebesar 27,5 persen dalam sepekan terakhir, yang merupakan peningkatan tertinggi sejak Indonesia dilanda pandemi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement