Kamis 21 Jan 2021 23:50 WIB

Warga Negara AS Ajukan Banding Atas Kasus Penganiayaan

WN AS itu terbukti melakukan penganiayaan dan dihukum 7 bulan penjara.

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengacara dari Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Eric Robert mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan Pengadilan Padang terhadap kliennya dalam kasus penganiayaan. Hukuman pengadilan dinilai tak tepat.

"Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat, sehingga kami ajukan banding," kata Pengacara Eric, Lukman Nur Hakim, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan pengajuan banding sudah didaftarkan dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan memori banding.

Banding itu diajukan oleh pihak Eric Robert setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (12/1). Bule asal Amerika tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Mentawai dan divonis tujuh bulan penjara.

 

Peristiwa ini terjadi pada 30 Juni 2020, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinisi Sumatera Barat (Sumbar). Kejadian ini berawal saat anjing milik terdakwa mati di pinggir pantai, matinya anjing milik terdakwa ini disebabkan berkelahi dengan anjing lainnya.

Melihat anjing milik terdakwa mati, korban DCS (15) memberitahukan kepada terdakwa, namun DCS malah dituduh korban membunuh anjing miliknya dan terdakwa pun menganiaya hingga mengalami luka pada bibir bawah dan atas.

Atas kejadian tersebut pada tanggal 1 Juli 2020, keluarga korban melaporkannya kepada polisi, karena tidak terima dengan sikap terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement