Kamis 21 Jan 2021 23:46 WIB

LK2PK Nilai Perpanjangan PPKM adalah Langkah Tepat

LK2PK menyebut PPKM perlu dievaluasi karena kasus Covid-19 masih terus naik

Sejumlah kendaraan terjebak macet dikawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (21/1). Pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19  dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto berencana akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 akibat kasus Covid-19 masih tinggi di beberapa daerah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah kendaraan terjebak macet dikawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (21/1). Pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto berencana akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 akibat kasus Covid-19 masih tinggi di beberapa daerah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali merupakan langkah yang tepat, mengingat kasus COVID-19 masih terus bertambah.

"PPKM adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," kata Direktur Eksekutif LK2PK dr Ardiansyah Bahar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/1).

Baca Juga

Menurut dia, meningkatnya kasus COVID-19 pada masa PPKM memang perlu dievaluasi agar perpanjangan PPKM bisa maksimal menekan penyebaran kasus.

"Tapi, saya pribadi melihat yang bermasalah bukan pada kebijakannya, tapi penerapannya yang tidak seketat saat PSBB," ujar Ardiansyah.

Ia mengatakan bahwa pembatasan menjadi sebuah keharusan dalam mencegah mobilisasi orang-orang agar tidak menyebabkan COVID-19 terus meningkat. "Tapi pembatasan tanpa adanya kompensasi tentu kurang bijak," katanya.

Artinya, katanya, semua sumber daya harus dikerahkan untuk membantu masyarakat yang aktivitasnya dibatasi sehingga kebutuhan ekonomi tidak menjadi alasan masyarakat melanggar pembatasan yang diberlakukan. "Seiring pembatasan mobilitas, testing dan tracing harus terus digencarkan. Sambil menunggu distribusi dan penyuntikan vaksin selesai," ujar Ardiansyah.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021 yang berlaku di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dari ketujuh provinsi tersebut, hanya Banten dan Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus positif COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement