Kamis 21 Jan 2021 23:41 WIB

Curas dan Bunuh Korban, Remaja di Bali Dituntut 7,5 Tahun

Kejaksaan Denpasar sebut tindak curas dan pembunuhan umumnya dituntut 15 tahun

Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang remaja di Denpasar berinisial PAHP (14) dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang pegawai Bank BUMN bernama Ni Putu Widiastiti tewas.

"Terdakwa dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, tetapi karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka sesuai degan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (21/1). 

Eka mengatakan dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dalam berkas perkara tuntutan, kata Eka, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa yang masih remaja ini menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp 200 ribu, satu unit sepeda motor warna merah No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti. 

Sedangkan untuk hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wita terdakwa telah memperhatikan korban yang tinggal seorang diri di Jalan Kertanegara Gg Widura No. 24 Denpasar. Pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. 

Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa. Saat kejadian, korban sedang berada di kamarnya bermain gawai. 

Kemudian, saat membalikkan badan korban melihat terdakwa dan langsung berteriak maling. Terdakwa lalu membekap mulut korban dan melayangkan pisau ke arah korban.Terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement