Kamis 21 Jan 2021 07:35 WIB

Mencegah Ekstremisme

Perlu pengawasan agar ketiga regulasi itu tidak menjadi alat represi dan persekusi kelompok tertentu.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH AZYUMARDI AZRA

Presiden Jokowi sekali lagi menunjukkan keseriusan dan keteguhan, menghadapi ekstremisme, radikalisme dan terorisme. Ini terlihat dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.  Perpres yang diterbitkan pada 6 Januari itu bertajuk panjang: ‘Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ektremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024’. Perpres...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement