Rabu 20 Jan 2021 06:22 WIB

Berkas Perkara Terdakwa Gratifikasi CPNS Masuk Pengadilan

Heri diperintah Ojang mengondisikan peserta CPNS menyiapkan uang kelulusan Rp 70 juta

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2020). KPK memeriksa Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi sejumlah Rp9,645 miliar.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2020). KPK memeriksa Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi sejumlah Rp9,645 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung. Bekas Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang itu diduga menerima gratifikasi terkait seleksi CPNS.

"Perwakilan Tim JPU KPK, Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/1).

Ali mengatakan, penahanan Heri saat ini beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. KPK sebelumnya sempat memindahkan tempat penahanan terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Lapas Sukamiskin dari rutan kelas I Jakarta Timur caang KPK rutan Podam Jaya Guntur.

Dia melanjutkan, tim JPU KPK selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan. Lembaga antirasuah itu juga menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement