Rabu 20 Jan 2021 05:39 WIB

Hukuman Bagi Mereka yang Su'uzan kepada Allah

Suuzan juga terlarang kepada Rasulullah SAW dan para sahabat.

Prasangka (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Prasangka (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Di dalam banyak ayat Alquran dan hadis, berprasangka baik memang amat dianjurkan. Aga ma menjelaskannya dengan kata husnuzan. Husnuzan bahkan bisa dihukumi sebagai kewajiban ketika menyangkut hubungan manusia dengan Allah SWT. Nabi SAW bersabda jangan sampai kalian mati kecuali dalam keadaan husnuzhan kepada Allah SWT. (HR Muslim).

Husnuzan juga dianjurkan dalam hubungan antarsesama manusia. Rasulullah SAW selalu mencontohkan kepada para sahabatnya untuk ber baik sangka terhadap setiap orang. Abu Hu rairah RA meriwayatkan suatu ketika Rasulullah SAW mengutus Umar RA untuk menarik zakat. Namun, Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Abbas paman Rasulullah SAW tidak menyerahkan (za kat) sehingga beliau bersabda.

"Tidak ada sesuatu yang membuat Ibnu Jamil enggan untuk menyerahkan zakat kecuali karena dirinya fakir, kemudian Allah menjadikannya kaya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian ber buat zalim kepadanya (karena) ia menginfakkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah. Adapun Abbas, aku telah mengambil zakatnya dua tahun yang lalu."

Sebaliknya, dengan su'uzan, yakni berprasang ka buruk. Allah SWT mengingatkan kita agar menjauhi purbasangka jelek. "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka. Sesung guhnya sebagian dari prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang meng gunjing sebagian yang lain…" (QS al-Hujurat: 12).

Tingkatan haram prasangka buruk berbeda-beda. Yang paling berat adalah suuzan kepada Allah SWT. Allah mengancam akan memberikan hukuman, bahkan menyebut mereka yang ber prasangka buruk sebagai munafik. "Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah." (QS al-Fath: 6).

Suuzan juga terlarang kepada Rasulullah SAW dan para sahabat. Imam al-Qurthubi ber kata, prasangka yang jelek kepada orang yang lahiriyahnya baik, tidak diperbolehkan. Dan, do sa nya adalah hukuman yang akan didapatkan dari orang yang memiliki prasangka. (Tafsir al- Qurthubi, 16/332).

Meski demikian, al-Qurthubi mencatat, tidak sepenuhnya prasangka dilarang Allah SWT. Ada prasangka yang diperbolehkan. "Karena sebagian dari prasangka itu dosa." (QS al-Hujurat: 12). Ayat ini merujuk pada pemahaman sebaliknya, ada se bagian prasangka yang bukan dosa.

Menurut Imam al-Qurthubi, zhan dalam sya riat ada 2: terpuji dan tercela. Zhan yang terpuji adalah zhan yang tidak membahayakan agama orang yang berprasangka dan orang yang menjadi sasaran prasangka, ketika itu sampai kepadanya. Sementara, zhan yang tercela adalah kebalik an nya. (Tafsir al-Qurthubi, 16/332). Di antara zhan yang boleh adalah zhan kepada orang yang secara lahiriah dia jahat, atau terbiasa melakukan mak siat secara terang-terangan.

Meski demikian, kebanyakan prasangka buruk bersifat negatif. Pikiran-pikiran jelek hanya akan melahirkan sifat tercela bagi 'pengidapnya'. "Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti du gaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk melawan kebenaran .... " (QS Yu nus: 36). Wallahu a'lam.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement