Rabu 20 Jan 2021 01:18 WIB

Kabupaten Magetan Kini Berstatus Zona Merah

Bupati Magetan menyebut status zona merah karena peningkatan pasien Covid-19

Petugas menegur wisatawan yang tidak memakai masker di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2020). Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Magetan, TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan objek wisata tersebut guna pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Petugas menegur wisatawan yang tidak memakai masker di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2020). Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Magetan, TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan objek wisata tersebut guna pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Kabupaten Magetan masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19 di Jawa Timur seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif dan pasien yang meninggal dunia karena terpapar virus corona di kabupaten setempat.

"Kabupaten Magetan sudah masuk zona merah. Suka tidak suka, kita harus memperketat protokol kesehatan, terutama di klaster keluarga perlu diwaspadai sebagai penyumbang kasus tertinggi," ujar Bupati Magetan Suprawoto dalam kegiatan konferensi pers mengenai kondisi terkini persebaran COVID-19 di Magetan, Selasa.

Menurut dia, jumlah kasus COVID-19 di Magetan sejak awal Januari 2021 hingga saat ini terus meningkat signifikan, demikian juga dengan jumlah pasien yang meninggal dunia.

Sesuai data, sejak awal Januari hingga menjelang akhir Januari, jumlah kasus konfirmasi baru per hari di Magetan berkisar di angka 14 kasus hingga 75 kasus. Rekor tambahan konfirmasi baru terjadi pada Minggu, 17 Januari 2021, yang mencapai 75 pasien baru dalam sehari.

Per hari ini Selasa (19/1) sudah ada 1.468 orang terkonfirmasi COVID-19 di Magetan. Dari jumlah itu yang sembuh sebanyak 1.109 orang, meninggal 76 orang, dan dalam pemantauan 283 orang.

Menurutnya penambahan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada Selasa (19/1) ini tercatat sebanyak 55 orang, sembuh 13 orang dan meninggal dunia sebanyak 10 orang.

"Melihat tren peningkatan kasus positif COVID-19 di Magetan, kami kembali menegaskan agar masyarakat lebih disiplin melakukan pencegahan penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Suprawoto.

Guna menekan kasus penyebaran COVID-19 di Magetan, pihaknya akan melakukan sampling test secara acak dengan rasio 1:10. Selain itu, setiap kontak erat terkonfirmasi COVID-19 akan langsung dilakukan tes usap PCR dengan melalui proses tracingterlebih dahulu.

Upaya lain, untuk fasilitas kesehatan, Kabupaten Magetan akan menambah 73 tempat tidur serta ruangan operasi khusus pasien COVID-19 di RSUD dr Sayidiman.

"Beberapa puskesmas juga akan digunakan untuk merawat pasien COVID-19 yang bergejala ringan," katanya.

Berikutnya, akan ada penambahan fasilitas karantina atau isolasi khusus di Rumah Sakit Lanud Iswahjudi serta di tempat-tempat lainnya, seperti di sekolah dasar dan di desa.

Pemkab Magetan tidak bosan terus mengajak warganya tetap waspada mencegah penyebaran COVID-19 yang masih mengancam dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Yakni, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Data Satgas COVID-19 Magetan mencatat hingga Selasa (19/1/2021) ada sebanyak 1.468 warga setempat yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, sebanyak 1.109 di antaranya telah sembuh, 283 orang masih dalam perawatan, dan 76 orang meninggal dunia.

Saat ini Kabupaten Magetan masuk dalam zona merah yakni tergolong risiko tinggi penyebaran COVID-19 dengan tingkat kesembuhan mencapai 75,54 persen dan kematian 5,18 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement