Rabu 20 Jan 2021 04:40 WIB

Pasutri di Riau Ditangkap Saat Beli Ponsel dengan Uang Palsu

Pasutri tersebut mengaku belajar mencetak uang palsu selama dua pekan.

Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial YA (23) dan G (23) kedapatan membeli ponsel menggunakan uang palsu (Foto: ilustrasi uang palsu)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial YA (23) dan G (23) kedapatan membeli ponsel menggunakan uang palsu (Foto: ilustrasi uang palsu)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial YA (23) dan G (23) kedapatan membeli ponsel menggunakan uang palsu. Keduanya ditangkap saat melakukan aksinya di salah satu toko.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika YA dan G hendak membeli sebuah HP di salah satu toko di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/1). Namun, penjual merasa curiga dengan uang yang dipakai kedua tersanga. Kemudian berinisiatif melapor kepada pihak Polsek Bukit Bestari.

Baca Juga

“Pelapor atau korban menduga uang milik keduanya palsu, karena uang senilai Rp1,7 juta yang diterima korban memiliki nomor seri yang sama," ujar Kapolres dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/1).

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap sepasang suami istri itu. Berdasarkan keterangan keduanya, kata Kapolres, uang palsu tersebut dicetak sendiri menggunakan printer yang mereka miliki.

"Kedua pelaku itu memalsukan uang setelah belajar dari internet selama sekitar dua pekan," kata Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi menyita 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, lima buah tabung tinta, dua cartridge printer, 300 lembar kertas ukuran A4 warna merah muda, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement