Selasa 19 Jan 2021 15:20 WIB

Polda Sulteng Kawal Transaksi di Toko dan SPBU Mamuju

.

Red: Yogi Ardhi

Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polda Sulawesi Tengah melakukan pendampingan pengamanan kegiatan jual beli toko retail dan SPBU yang berada di wilayah Martadinata, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/1). (FOTO : Dok BNPB )

Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polda Sulawesi Tengah melakukan pendampingan pengamanan kegiatan jual beli toko retail dan SPBU yang berada di wilayah Martadinata, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/1). (FOTO : Dok BNPB )

Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polda Sulawesi Tengah melakukan pendampingan pengamanan kegiatan jual beli toko retail dan SPBU yang berada di wilayah Martadinata, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/1). (FOTO : Dok BNPB )

Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polda Sulawesi Tengah melakukan pendampingan pengamanan kegiatan jual beli toko retail dan SPBU yang berada di wilayah Martadinata, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/1). (FOTO : Dok BNPB )

Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polda Sulawesi Tengah melakukan pendampingan pengamanan kegiatan jual beli toko retail dan SPBU yang berada di wilayah Martadinata, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/1). (FOTO : Dok BNPB )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU - Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polda Sulawesi Tengah melakukan pendampingan pengamanan kegiatan jual beli toko retail dan SPBU yang berada di wilayah Martadinata, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/1).

Pengamanan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan seperti penjarahan karena kepanikan selama masa darurat bencana Gempabumi Sulbar Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1).

“Untuk pengamanan toko retail dan menghindari adanya penjarahan barang kebutuhan pokok pada masa darurat bencana,” ujar salah satu anggota Samapta Polda Sulteng, Bripda Leo Asnawi.

Selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Asnawi dan anggota Samapta Polda Sulteng juga bertindak untuk memberikan arahan terkait kedisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat yang hendak membeli barang kebutuhan.

 

sumber : Dok BNPB
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement