Senin 18 Jan 2021 11:56 WIB

Pesan HRS di Balik Jeruji Soal Bencana Alam

HRS berpesan agar masyarakat membantu korban bencana tanpa memandang SARA

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
 Ulama Indonesia dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah)
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Ulama Indonesia dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun berada di balik jeruji besi, tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengikuti perkembangan rentetan bencana alam yang menimpa bangsa Indonesia. HRS pun memberikan pesan agar masyarakat membantu seluruh korban bencana tanpa memandang suku, agama, dan ras.

"Pesan beliau, bantu seluruh korban bencana apa pun tanpa pandang suku, agama, ras, dan apap un sukunya," ujar Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat menyampaikan pesan HRS, Senin (18/1).

Lebih lanjut, menurut Aziz, HRS juga berpesan agar melanjutkan perjuangan FPI yang memang selalu terdepan dalam membantu ketika bencana datang tanpa pandang agama suku ras.

"Bantu pemerintah dalam mengatasi bencana ini, mari bahu-membahu untuk persaudaraan Indonesia. Bersama Front Persaudaraan Islam kita membangun indonesia lebih baik," tegas Aziz melanjutkan pesan HRS.

Saat ini, HRS berada di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Setidaknya, ada tiga kasus yang tengah dihadapi HRS, semuanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung serta kasus Rumah Sakit Ummi. Awalnya, tiga kasus tersebut masing-masing ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk kasus Petamburan dan dua kasus lainnya oleh Polda Jawa Barat.

"Kami perlu sampaikan, tiga kasus tersebut kejadian di TKP Petamburan, TKP Megamendung, dan TKP RS Ummi. Dari tiga kasus tersebut, ketiganya telah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus kerumunan massa di Petemburan HRS diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Kemudian, di kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan, untuk kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement