Senin 18 Jan 2021 10:33 WIB

PPKM, Dishub DKI: Ada Peningkatan Pengguna Sepeda

Terjadi peningkatan volume pengguna sepeda sebesar 4,01 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Warga bersepeda di  kawasan kuningan, Jakarta, Ahad (17/1/2021). Aktivitas warga yang berolahraga di kawasan tersebut masih ramai seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 25 Januari mendatang.
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA
Warga bersepeda di kawasan kuningan, Jakarta, Ahad (17/1/2021). Aktivitas warga yang berolahraga di kawasan tersebut masih ramai seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 25 Januari mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat, terjadi peningkatan volume pengguna sepeda sebesar 4,01 persen. Data tersebut berdasarkan hasil evaluasi enam hari penerapan PPKM di Ibu Kota, yakni 11-16 Januari 2021 dibandingkan dengan hari yang sama pada pekan terakhir penerapan PSBB masa transisi 4-9 Januari 2021.

"Volume lalu lintas sepeda mengalami peningkatan sebesar 4,01 persen," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1).

Sementara itu, sambung Syafrin, volume lalu lintas kendaraan bermotor justru menurun selama penerapan PPKM. Dia menyebut, terjadi penurunan sebesar 4,32 persen terhadap lalu lintas kendaraan bermotor.

Kemudian, jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan pada penerapan PPKM juga mengalami penurunan. Dia menyebut, selama PPKM jumlah penumpang angkutan umum perkotaan adalah 724.560 orang per hari.

"Mengalami penurunan sebesar 3,52 persen. dibandingkan pemberlakuan PSBB masa transisi II 751.560 penumpang per hari," ungkap dia.

Selain itu, jelas dia, jumlah penumpang harian angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada masa PPKM adalah 4.469 penumpang per hari. Data ini mengalami penurunan sebesar 25,86 persen dibandingkan pemberlakuan PSBB masa transisi, yakni sebanyak 6.028 penumpang per hari.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement