Ahad 17 Jan 2021 20:45 WIB

Stimulus OJK yang Dilanjutkan Tahun Ini

Pada tahun ini OJK juga akan mengeluarkan kebijakan stimulus tambahan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan sejumlah program stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun ini. Hal tersebut merupakan prioritas utama lembaganya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, prioritas pertama OJK adalah melanjutkan kebijakan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. “OJK akan memberikan ruang lebih lanjut bagi dunia usaha dan sektor jasa keuangan untuk dapat bangkit kembali di tengah pandemi. Karenanya, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19 telah diperpanjang hingga Maret 2022,” ujarnya akhir pekan ini.

Baca Juga

Menurutnya, insentif bagi UMKM termasuk subsidi bunga dari pemerintah akan terus difasilitasi, demikian juga program penjaminan bagi kredit UMKM dan Korporasi. Selain itu, otoritas juga menunda sementara penerapan beberapa standar internasional.

Selain itu, pada tahun ini, OJK juga akan mengeluarkan kebijakan stimulus tambahan. Pertama, memberikan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu game changer dalam pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, relaksasi kebijakan secara temporer dan terukur, antara lain debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi sepanjang masih memiliki prospek usaha (living will).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement