Sabtu 16 Jan 2021 06:39 WIB

Ini Teknis Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Kebiri kimia dilakukan dengan memberi zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Tindakan Kebiri Kimia (ilustrasi)
Foto: republika
Tindakan Kebiri Kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia akhirnya diundangkan. PP ini keluar lebih dari setahun pascavonis pertama kebiri kimia dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Agustus 2019. 

Terpidana kebiri kimia Muhammad Aris yang melakukan kekerasan seksual kepada sembilan anak memang masih menjalani hukuman badan. Aris belum menjalani hukuman kebiri lantaran belum terdapat payung hukum untuk penuntut umum sebagai eksekutor.

Lantas, bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020  dilaksanakan?

PP tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan kebiri kimia menurut PP tersebut adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada anak.

Kebiri kimia yang disertai dengan rehabilitasi dimaksudkan untuk menekan hasrat seksual berlebih. Hukuman ini tidak dapat dikenakan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement