Kamis 14 Jan 2021 01:46 WIB

Pinangki Dituntut Ringan, Jampidsus: Tunggu Vonis Hakim

Jampidsus menjawab kritikan soal tuntutan ringan untuk Pinangki Sirna Malasari.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengomentari tuntutan rendah untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Jampidsus meminta masyarakat menunggu putusan tetap dari hakim, terhadap  jaksa penerima suap-gratifikasi dalam kasus terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra tersebut.

"Ancaman pidana itu kan persepsi jaksa. Bisa beda-beda. Kita tunggu keputusan hakim saja," kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (13/1). 

Baca Juga

Pernyataan Ali tersebut menjawab kritik dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menilai Kejaksaan tak serius dalam menangani, dan memberikan ancaman penjara terhadap Pinangki. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang penuntutan terhadap Pinangki di PN Tipikor, Senin (11/1) hanya meminta majelis hakim menghukumnya, selama 4 tahun penjara. 

Tuntutan hukuman tersebut pun dengan pengurangan masa penahanan. JPU memang meminta hakim juga menghukum Pinangki dengan denda Rp 500 juta, atau pengganti kurungan selama 6 bulan, akan tetapi, sejumlah elemen masyarakat menilai tuntutan itu rendah.

Padahal, JPU, dalam dakwaan, dan sidang pembuktian meyakini, Pinangki menerima uang suap-gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari janji 1 juta dolar AS, pemberian Djoko Tjandra. Pemberian uang tersebut, terkait dengan propasal Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra lewat pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). ICW mengatakan, tuntutan jaksa terhadap Pinangki, seharusnya lebih berat. 

"Tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Pinangki, sangat ringan. Dan tidak objektif, serta melukai rasa keadilan bagi masyarakat," kata peneliti hukum ICW, Kurnia Ramadhan, Selasa (12/1). 

Menurut ICW, perbuatan Pinangki sebagai jaksa yang menerima suap-gratifikasi dari Djoko Tjandra, pantas untuk diganjar dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara. Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pun menilai sama. "MAKI akan mengirimkan surat protes ke Jampidsus. Dan akan mengirimkan surat ke hakim, agar terdakwa Pinangki ini dapat divonis maksimum 20 tahun penjara," kata Boyamin, dalam rilis resminya, Rabu (13/1). 

Boyamin membandingkan, kasus Pinangki yang menerima suap-gratifikasi, senilai Rp 7,5 miliar dengan tuntutan rendah 4 tahun penjara. Sementara dalam kasus serupa penerimaan suap, Rp 6 miliar yang pernah dialami jaksa Urip Tri Gunawan, JPU mampu menuntut 15 tahun penjara, dan dovonis 20 tahun. 

Namun Jampidsus Ali Mukartono, tak ingin berdebat soal tuntutan yang dianggap ringan JPU terhadap Pinangki. Sebab menurut dia, akan ada majelis hakim yang punya otoritas memberikan hukuman semestinya. "Tunggu keputusan hakim saja.  Itukan (tuntutan ringan) versi jaksa. Penuntutannya seperti itu. Kan ada hakim nanti. Kita tunggu saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement