Kamis 14 Jan 2021 02:25 WIB

Pemilik Data Berhak Minta Salinan Data Pribadi ke Korporasi

Pemerintah sedang mengodog mekanisme pemberian salinan data pribadi oleh korporasi.

Ilustrasi data pribadi
Foto: Pikist
Ilustrasi data pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merancang pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai hak pemilik data untuk meminta salinan data pribadi yang dikuasai atau dikendalikan oleh korporasi pengendali data.

Staf Ahli Menteri Kominfo Henri Subiakto mengatakan salinan tersebut berhak dipakai untuk kepentingan pemilik data dengan pengendali data yang lain. "Ini ada di draf pasal 6 RUU PDP. Jadi nanti, misal, pasien rumah sakit di daerah, dia bisa meminta data rekam medis (medical record)-nya untuk dibawa ke RS lain yang akan merawatnya lebih lanjut," kata Henri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (13/1).

Baca Juga

Henri Subiakto mengatakan rancangan peraturan tersebut mempertegas lagi peraturan bahwa korporasi atau pengendali data apapun, harus memperoleh persetujuan orang tersebut jika ingin memanfaatkan data pribadi milik orang lain.

"Kalau tidak ada consent atau persetujuan, itu melanggar hukum," ucap dia menegaskan.

Ia mengatakan korporasi pengendali data seperti Whatsapp, sekarang harus mencoba mencari persetujuan user-nya. Peraturan tentang persetujuan itu sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement