Jumat 08 Jan 2021 19:38 WIB

Hukum Hewan yang Disembelih tanpa Mengucap Bismillah

Hukum hewan yang disembelih tanpa mengucap bismillah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Hewan yang Disembelih tanpa Mengucap Bismillah.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Hukum Hewan yang Disembelih tanpa Mengucap Bismillah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama berbeda pendapat tentang hukum hewan ternak yang disembelih tanpa mengucapkan 'Bismillah' dengan disengaja. 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, pendapat pertama, mayoritas para ulama yang terdiri dari ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali menghukumi haram bangkai, hewan yang disembelih oleh orang Islam yang sengaja tidak mengucapkan lafaz bismillah saat penyembelihan.

Baca Juga

Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan," (Alquran surat Al Anaam ayat 121).

Pendapat kedua, para ulama yang menganut mazhab Syafi'i menghukumi halal daging hewan yang disembelih tanpa membaca bismillah. Mereka berpegang dengan hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Hewan sembelihan orang Islam halal, baik ia menyebut nama Allah ataupun tidak," (HR. Abu Daud).

Tanggapan: Hadits di atas tidak kuat, karena hadisnya mursal dan terdapat salah seorang perawinya yang tidak dikenal.

Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama dalam hal ini adalah yang terkuat. Yaitu hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah adalah najis (bangkai).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement