Jumat 08 Jan 2021 18:49 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan tak Pernah Tolak PPKM

Ia hanya ingin mempertanyakan alasan wajibnya penerapan PPKM di Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Camat Sawahan Yunus yang berperan sebagai tokoh New Man didampingi sejumlah anggota BPB Linmas Kota Surabaya mengimbau para pedagang dan pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat melakukan sosialisasi di Pasar Kapasan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/1/2021). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: MOCH ASIM/ANTARA
Camat Sawahan Yunus yang berperan sebagai tokoh New Man didampingi sejumlah anggota BPB Linmas Kota Surabaya mengimbau para pedagang dan pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat melakukan sosialisasi di Pasar Kapasan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/1/2021). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, Pemkot Surabaya tidak pernah menolak instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia hanya ingin mempertanyakan alasan wajibnya penerapan PPKM di Surabaya yang sebenarnya sudah zona oranye.

“Sebenarnya kita tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita akan tetap menjalankan Instruksi Mendagri soal PPKM itu,” kata Whisnu di Surabaya, Jumat (8/1)

Whisnu mengatakan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan PPKM itu. Persiapan yang dilakukan pun telah melewati kajian. Selain itu, kata dia, di lapangan juga sudah disiapkan semua teknisnya, baik jajaran Satpol PP, BPB Linmas, Lurah, dan Camat.

“Bahkan, saya sudah meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan PPKM ini ke warga Kota Surabaya,” ujarnya.

Whisnu mengatakan, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan instruksi Mendagri itu. Hal itu tertuang dalam Perwali Surabaya nomor 67 tahun 2020 tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Namun, memang masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan untuk menyesuaikan dengan instruksi Mendagri.

“Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan yang berlaku di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi yang berlaku di atasnya, kita tidak perlu mengubah-ubah Perwalinya lagi,” kata dia.

Perbedaan lainnya adalah pengaturan WFH (work from home) harus 75 persen, dan itu tidak diatur dalam Perwali. Kemudian soal pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB. Lalu kapasitas rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen.

“Makanya nanti kita buatkan surat edaran juga supaya kapasitasnya hanya 25 persen saja. Bahkan, nanti H-1 mungkin juga bisa dilakukan sweeping ke seluruh tempat-tempat rumah makan, restoran dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini,,” kata Whisnu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement