Jumat 08 Jan 2021 08:35 WIB

PSBB Harus Dibarengi dengan Kesadaran Terapkan Prokes

Aparat yang berwenang juga harus serius terhadap award, punishment dari kebijakannya

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Hiru Muhammad
Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di Jawa dan Bali oleh pemerintah merupakan upaya pencegahan meningkatnya persebaran covid-19 dan usaha melawan pandemi. Namun demikian upaya tersebut juga harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

"Memang, kebijakan-kebijakan ini untuk penanganan saat ini, yang harus digabungkan dengan kesadaran keselamatan, penerapan protokol kesehatan dan menjaga diri dari sisi masyarakat," kata Nabil  Kamis (7/12).

Ia menjelaskan pembatasan dari PSBB yang dilakukan mulai dari penerapan aturan bekerja dari rumah yang 75 persen, pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan, hingga penetapan pembelajaran daring untuk siswa di sekolah dan mahasiswa di universitas merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk terus menerapkan kebijakan adaptif di tengah pandemi.

Selain itu pemerintah dan aparat yang berwenang juga harus serius terhadap award, punishment dan konsekuensi kebijakan. Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, jika ada kawasan yang dari pemerintahan daerah dan warganya taat protokol serta berhasil menurunkan persebaran Covid, maka pemerintah juga harus memberikan apresiasi. 

"Sedangkan,  mereka yang melanggar aturan terkait PSBB juga harus ada konsekuensi berupa denda atau hal lain yang mengikat. Jika tidak, aturan hanya akan kosong semata," ujarnya. 

"Sejurus dengan distribusi vaksin, kita memang harus terus menjaga protokol kesehatan, saling jaga, saling mengingatkan, bahwa untuk melawan pandemi, harus bersama-sama disiplin," imbuhnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement