Jumat 08 Jan 2021 03:47 WIB

Mulai 11 Januari Pemkot Solo Larang Kegiatan Apapun

Pemkot akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan PSBB.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Mulai 11 Januari Pemkot Solo Larang Kegiatan Apapun (ilustrasi)
Foto: Antara/Maulana Surya
Mulai 11 Januari Pemkot Solo Larang Kegiatan Apapun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKMM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Nantinya, Pemkot melarang kegiatan apapun pada tanggal tersebut kecuali untuk penanganan Covid-19.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan baru saja melakukan rapat koordinasi terkait instruksi penerapan PKMM di Jawa dan Bali, termasuk Solo Raya. Dalam rapat tersebut telah diputuskan Pemkot akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan PSBB. Aturan terkait PSBB akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota.

"Dalam SE itu nanti ada tambahan yang isinya bahwa mulai tanggal 11 tidak diperbolehlan melakulan kegiatan apapun kecuali penanganan Covid-19. Termasuk yang dilarang adalah musrenbang, orang punya hajat, harus ditunda dulu," jelas Rudyatmo kepada wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (7/1).

Selanjutnya, pusat-pusat perbelanjaan seperti mal diberikan waktu operasional sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional tetap buka seperti biasa. Sementara fasilitas publik seperti kawasan Stadion Manahan dan lainnya juga bakal diatur dalam SE tersebut. "Dan dilarang berkumpul lebih dari lima orang, nanti ada di SE itu," imbuhnya.

Terkait dampak pemberlakuan PKMM, Rudyatmo menyatakan sudah dihitung dampaknya, termasuk risiko terhadap ekonomi. Namun, dia mengaku lebih baik merugi tetapi bangsa ini bisa diselamatkan dari penyebaran Covid-19. "Kalau pengaruh ya sangat-sangat berpengaruh. Paling Solo sepi sebentar," ujarnya.

Dalam SE tersebut juga akan mengatur operasional warung makan/restoran termasuk angkringan. Jika nantinya ada yang melanggar, maka akan ditutup. Meski dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait PKMM tidak ada aturan penutupan terhadap warung makan/restoran maupun angkringan, namun Pemkot sudah punya aturan tersendiri untuk usaha kuliner tersebut.

"Jadi kalau sampai angkringan ditutup tidak boleh jualan ya jangan marah. Karena kami menjalan perintah Presiden, Mendagri, dan Menko Perekonomian. Jangan sampai nanti kami disalahkan terus, melarang wong cilik golek pangan," tegasnya.

Pemkot akan melakukan rapat koordinasi lanjutan terkait pengawasan pelaksanaan PKMM pada Jumat (8/1). Wali Kota mengaku sudah memiliki bahan untuk dibicarakan dalam rapat besok dengan pejabat Muspida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement