Kamis 07 Jan 2021 20:27 WIB

Bantah Soal Paket Calon Kapolri, KSP: Belum Ada Nama-Nama

KSP menegaskan Presiden Jokowi belum menyerahkan nama calon Kapolri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo Polri
Foto: istimewa
Logo Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adiansyah membantah pernyataan Indonesia Police Watch (IPW) yang mengatakan pemerintah akan memajukan paket Komjen Gatot Eddy Pramono dan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri dan Wakapolri.

Donny mengatakan, hingga kini belum ada pembicaraan di lingkungan Istana untuk mengusung Komjen Gatot sebagai Kapolri. Dia memastikan bahwa belum ada pembicaraan resmi soal nama calon Kapolri lain yang akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

"Tidak ada, (pembahasan). Belum ada nama-nama. Kita tunggu saja, ini masih dalam proses," kata Donny pernyataan tertulis, Kamis (7/1).

Dia menambahkan, sampai saat ini belum diketahui waktu pasti kapan Presiden Jokowi akan menyerahkan nama calon Kapolri ke DPR RI. Donny mengaku belum ada arahan terkait hal tersebut.

Menurutnya, semua pihak boleh saja menyampaikan pendapat terkait pergantian pimpinan Korps Bhayangkara. Namun sambung dia, hingga kini belum ada pembahasan soal siapa perwira tinggi polri yang akan dipilih Presiden sebagai Kapolri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara atas beredarnya sejumlah nama yang digadang akan menjadi Kapolri. Menurut Mahfud, nama-nama calon Kapolri yang beredar masih sebatas spekulasi.

"Belum ada yang final, semua nama yang beredar masih spekulasi, tunggu saja," katanya dalam keterangan.

Sebelumnya, Presidium IPW Neta S. Pane mengatakan bahwa istana kepresidenan bakal mengajukan paket dalam proses pergantian Kapolri. Dia menilai, Wakapolri Komjen Gatot Eddy akan naik sebagai Kapolri lalu jabatan yang ditinggalkan Gatot akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.

Seperti diketahui, masa dinas Jenderal Idham akan habis pada 1 Februari 2021. Aturan perundang-undangan mewajibkan Presiden mengajukan calon pengganti ke DPR 20 hari sebelum masa bakti Kapolri habis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement