Kamis 07 Jan 2021 17:24 WIB

Pemkab Kulon Progo Siap Laksanakan PSBB 10-25 Januari

PSBB di Kulon Progo tidak akan menghalangi masyarakat beraktivitas

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas medis mengambil sampel tes cepat antigen calon penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta (NYIA), Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (23/12).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas medis mengambil sampel tes cepat antigen calon penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta (NYIA), Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyatakan siap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sesuai instruksi pemerintah pusat pada 11-25 Januari. Akan tetapi PSBB tidak akan menghalangi aktivitas masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana di Kulon Progo, Kamis. "Bagi warga Kulon Progo yang memiliki mobilitas tinggi, semisal harus pulang pergi bekerja di luar daerah, tetap dibolehkan. Kami tidak akan menghalangi ataupun melarang itu. Ini hanya pembatasan aktivitas saja," kata Fajar usai mengikuti rapat virtual yang diselenggarakan Pemda DIY.

Baca Juga

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat saat pelaksanaan PSBB ini. Di antaranya pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai 19.00 WIB, pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25 persen dan jika telah memenuhi kapasitas pemesanan makanan dilakukan secara take away.

Pemberlakuan PSBB di destinasi wisata, jumlah pengunjungnya dibatasi 50 persen dari total kapasitas. Protokol kesehatan juga harus diperketat. Pengunjung dari luar daerah wajib menunjukkan hasil rapid antigen. "Jika tak punya itu tidak boleh masuk," katanya.

 

Fajar menjelaskan untuk memastikan pelaksanaan PSBB di Kulon Progo berjalan lancar, gugus tugas, Satpol PP, bersama TNI dan Polri akan melakukan pemantauan. Sebelumnya, Kabupaten Kulon Progo masuk daftar daerah di Jawa-Bali yang diinstruksikan menerapkan PSBB oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Kulon Progo dan daerah-daerah lain yang masuk daftar tersebut diminta memberlakukan PSBB yang ketat karena memenuhi salah satu atau lebih syarat dari empat parameter yang ditetapkan. Parameter itu meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional atau tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional yakni 82 persen, kasus aktif di bawah nasional sekitar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan perkembangan kasus Covid-19 yakni tingkat kesembuhannya 72,1 persen. Kasus aktif mencapai 25,6 persen dan tingkat kematian sekitar 1,7 persen.

Sementara untuk keterisian rumah sakit rujukan belum diketahui data pastinya. "Kalau dari data ini, tidak memenuhi syarat ditentukan untuk diterapkan PSBB," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement