Kamis 07 Jan 2021 06:05 WIB

Sri Mulyani: Banyak Pemda Belum Eksekusi Anggaran Covid-19

Realisasi program PEN sepanjang tahun lalu mencapai 83,4 persen dari pagu anggaran.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, realisasi belanja penanganan Covid-19 pada 344 daerah masih relatif rendah. Khususnya, untuk dukungan ekonomi yang tercatat baru terserap 43,2 persen hingga akhir November.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp 6,74 triliun untuk penanganan Covid-19 di daerah sepanjang 2020. Namun, hingga 30 November, baru Rp 2,9 triliun di antaranya yang sudah tersalurkan. Jumlah ini naik tipis dari realisasi pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 2,4 triliun.

Baca Juga

Rendahnya penyerapan ini, berbanding terbalik dengan dana pemda yang masih mengendap di perbankan. Jumlahnya mencapai Rp 218,6 triliun per November 2020.

"Sebuah angka yang luar biasa besar. Ini menunjukkan masih ada pemda yang belum bisa mengeksekusi belanja, terutama untuk penanganan Covid-19," ucapnya dalam Konferensi Pers Realisasi Pelaksanaan APBN 2020 secara virtual, Rabu (6/1).

Realisasi rendah juga tercatat pada program di sektor kesehatan. Sampai akhir November, penyerapannya hanya 59,3 persen atau Rp 13,6 triliun dari total pagu anggaran Rp 23,02 triliun. Realisasi ini naik tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 11,4 triliun.

Sementara itu, realisasi di sektor jaring pengaman sosial lebih baik, yakni 66,9 persen. Dari pagu anggaran Rp 22,12 triliun, penyerapannya di daerah-daerah sudah mencapai Rp 14,79 triliun. Sebelumnya, pada Oktober, realisasinya baru 55 persen atau sekitar Rp 12,2 triliun.

Dalam paparannya, Sri mencatat beberapa faktor yang menyebabkan realisasi belanja penanganan Covid-19 di daerah masih rendah. Di antaranya, kebijakan mengenai belanja mendesak dianggarkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini menimbulkan keterbatasan dalam penganggaran belanja Covid-19.

Faktor berikutnya, tantangan komunikasi dan koordinasi pihak terkait, termasuk antara satuan tugas (satgas) dengan pemda. Waktu pelaksanaan tender untuk program atau kegiatan yang relatif sempit pun disebut Sri sebagai faktor penghambat.

Untuk mengatasi keterlambatan tersebut, pemda diminta membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan seluruh pihak agar pelaksanaan program atau kegiatan dapat terealisasi. Selain itu, pemda diminta memperkuat pengawasan dibantu aparat eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement