Rabu 06 Jan 2021 16:55 WIB

Emil Siap Dampingi Wagub dan Tokoh Agama Divaksin Covid-19

Divaksin adalah kewajiban warga negara, jadi bukan hak dan bukan pula pilihan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Gudang Vaksin Covid-19 di Komplek Pergudangan BizPark Kopo, Kota Bandung, Rabu (6/1). Provinsi Jawa Barat menerima 97.000 dosis vaksin Covid-19 pada tahap pertama yang akan disuntikkan kepada sedikitnya 45.000 tenaga kesehatan di Provinsi Jawa Barat pada pertengahan Januari mendatang. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Gudang Vaksin Covid-19 di Komplek Pergudangan BizPark Kopo, Kota Bandung, Rabu (6/1). Provinsi Jawa Barat menerima 97.000 dosis vaksin Covid-19 pada tahap pertama yang akan disuntikkan kepada sedikitnya 45.000 tenaga kesehatan di Provinsi Jawa Barat pada pertengahan Januari mendatang. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa divaksin adalah kewajiban warga negara. Jadi, bukan hak dan bukan pula pilihan. 

Oleh karena itu, menurut Ridwan Kamil, yang ditunjuk untuk divaksin tidak boleh menolak. Karena, kalau menolak akan membahayakan kesehatan keselamatan masyarakat. 

Baca Juga

"Jadi, kepada seluruh warga yang memang mendapat jatah vaksin, mari bela negara kita cintai negara ini dengan ikut serta sesuai dengan arahan pemerintah untuk ikut jadi peserta vaksin untuk menyelamatkan lingkungan sekitar," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, saat mengunjungi Gudang Penyimpanan Vaksin, Rabu (6/1).

Emil mengatakan, pemberian vaksin harus ditunjukan keteladaannya oleh pemimpin. Jadi, yang pertama divaksin adalah presiden. Sehari kemudian, yang divaksin para gubernur, dan kepala daerah. 

"Khusus Jabar, karena saya sudah relawan vaksin, maka saya tidak bisa ikut divaksin. Saya akan menemani wakil gubernur bersama tokoh agama, tokoh masyarakat sebagai orang pertama yang diberi vaksin," paparnya.

Jabar sendiri, kata dia, sudah menerima sekitar 90 ribu dosis vaksin. Karena dibagi dua (tiap orang dua kali disuntik), maka vaksin Jabar hanya cukup untuk 45 ribu nakes di tahap satu. "Padahal nakes kita ada 150 ribu. Di tahap dua kita akan berikan ke semua nakes," katanya.

Emil menjelaskan, jumlah yang diperlukan untuk menciptakan kekebalan imunitas di Jabar adalah 33,5 juta jiwa, kalau kali dua dosis ada 67 juta yang dibutuhkan. Dengan kapasitas sekarang, jumlah nakes seribuan, Jabar akan menyelesaikan vaksinasi 15 bulan. 

"Tapi kami mencoba menargetkan bisa beres selama enam bulan. Dengan syarat jumlah titik pemvaksinan bisa dua kali lipat dan vaksinator (orang yang memberikan vaksin) mendekati 20 ribu. Sekarang punya 11 ribuan vaksinator yang sudah dilatih," paparnya.

Setelah vaksin, kata Emil, akan terjadi herd immunity. Sehingga, pemulihan ekonomi lebih cepat. Emil menjelaskan, ia datang ke tempat penyimpanan vaksin untuk memastikan tata cara keselamatan dan prosedur pengelolaan di gudang. Saat masuk ke gudang, semua dibatasi hanya tiga sampai empat orang saja. Karena, bisa menaikan suhu satu sampai dua derajat. 

"Kalau terlalu banyak orang tidak bagus. Rata rata diset empat derajat. Untuk pendistribusian secepatnya fatwa dari MUI dan izin BPOM hadir, secepat itu pula distribusi dilakukan," ujarnya.

Emil mengatakan, nakes yang harus divaksin ada 150 ribu. Di tahap satu, pekan depan nakes yang disuntik vaksin hanya 45 ribu. "Saya memohon kepada pemerintah pusat untuk tahap dua (pendistribusiannya) dipercepat," katanya.

Terkait pembagian vaksin, kata Emil, arahan dari presiden dan menteri, di zona merah vaksinasi diperbanyak. Ibaratnya, ada seribu nakes di zona merah dan seribu nakes di zona tidak merah, meskipun jumlahnya sama, proporsinya tidak sama, akan lebih banyak di zona merah. "Makanya Bodebek dan Bandung raya lebih banyak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement