Selasa 05 Jan 2021 12:50 WIB

BKN Tegaskan PPPK Bukan Pegawai Kelas Dua Birokrasi

PNS dan PPPK memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan pegawai kelas dua di birokrasi Pemerintahan. Bima menegaskan, status dan kedudukan PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Foto: bpip
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan pegawai kelas dua di birokrasi Pemerintahan. Bima menegaskan, status dan kedudukan PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan pegawai kelas dua di birokrasi Pemerintahan. Bima menegaskan, status dan kedudukan PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan, jadi tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi. Tidak ada seperti itu," ujar Bima dalam konferensi pers BKN secara daring, Selasa (5/1).

Baca Juga

Bima menegaskan, PNS dan PPPK ini memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik. Hanya saja, pembangunan skema kerja PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadi percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

"Jadi PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, tapi dia ASN yang punya profesionalisme, merujuk pada sistem manajemen ASN di hampir tiap negara maju, yang juga bagi ASN dua, maka PPPK ini lebih difokuskan untuk merekrut tenaga profesional tenaga tenaga tertentu," ujar Bima.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement