Selasa 05 Jan 2021 12:27 WIB

Kemendikbud Pastikan tak Hapus Formasi CPNS Guru

Tahun ini, Kemendikbud fokus perekrutan satu juta guru melalui jalur PPPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril
Foto: Kemendikbud
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengonfirmasi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini sejalan sekaligus melengkapi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, fokus tahun ini perekrutan satu juta guru melalui jalur PPPK. "Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah pada 2021," kata Iwan dalam keterangan resmi yang diterima Republika (5/1).

Baca Juga

Iwan mengajak para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Ia menyatakan kinerja memuaskan sebagai guru PPPK akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK ingim melamar menjadi CPNS. 

"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Iwan.

Diketahui, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK tahun ini. Kebijakan ini sudah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021. 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik). 

"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," kata Nunuk.

Nunuk menekankan sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Sebab, syarat utamanya ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. 

"Contohnya untuk formasi guru SD maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD," sebut Nunuk.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement