Selasa 05 Jan 2021 11:44 WIB

Perolehan PBB 2020 Kota Depok Lampaui Target

Pajak yang dibayarkan wajib pajak digunakan untuk pembangunan di Kota Depok.

Gapura Kota Depok (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Gapura Kota Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat mencatat, hingga 31 Desember 2020, perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melampaui target pendapatan dengan capaian 102,89 persen. Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan realisasi PBB-P2 mencapai Rp 272,11 miliar atau 102,89 persen dari target Rp 264,48 miliar.

“Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember 2020 raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih,” ujar Nina.

Nina menuturkan capaian melebihi target ini didukung oleh sosialisasi secara masif, pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB).

"Pembebasan sanksi administrasi berupa denda, juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan)," terangnya.

Nina mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi kewajibannya karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan di kota Depok.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat," kata Nina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement