Senin 04 Jan 2021 13:52 WIB

Polres Padang Proses Hukum Tiga Tempat Usaha

Tiga tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Petugas Kepolisian dan TNI menjaga pintu masuk Pantai Padang di Sumatera Barat, Kamis (31/12/2020). Objek wisata Pantai Padang dan Pantai Air Manis ditutup selama malam pergantian tahun baru agar tidak terjadi kerumuman dan mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petugas Kepolisian dan TNI menjaga pintu masuk Pantai Padang di Sumatera Barat, Kamis (31/12/2020). Objek wisata Pantai Padang dan Pantai Air Manis ditutup selama malam pergantian tahun baru agar tidak terjadi kerumuman dan mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat, memproses hukum tiga tempat usaha yang diduga melanggar protokol kesehatan. Tindakan itu diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Saat ini ketiga tempat usaha itu sedang diproses secara hukum berupa kafe, kuliner sate, dan pedagang kuliner ayam goreng," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.

Baca Juga

Ia membeberkan dalam pemrosesan tersebut pihaknya telah memeriksa saksi-saksi berkaitan dengan peristiwa pelanggaran protokol kesehatan itu. Proses secara pidana dilakukan polisi dengan dasar Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, padahal sudah ada aturan, surat edaran gubernur, wali kota, hingga maklumat Kapolri," katanya.

Ketiga tempat usaha tersebut diproses oleh Polresta Padang di dua momen yang berbeda. Kafe yang berada di kawasan Tarandam terjaring dalam operasi yustisi oleh kepolisian. "Mereka sebelumnya juga sudah kami peringatkan, namun tidak mengindahkan," katanya.

Sedangkan tempat sate M yang berada di Jalan Khatib Sulaiman, dan ayam J di Jalan Juanda diproses sesudahnya saat malam pergantian tahun. Kedua tempat usaha itu tetap membuka layanan makan di tempat jelang pergantian tahun atau Kamis (31/12), sehingga tidak sesuai dengan surat edaran Gubernur dan Wali Kota Padang.

Poin dalam surat edaran di antaranya adalah menutup objek wisata mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Untuk kafe, restoran, dan hiburan malam, operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Setelah melewati batas waktu transaksi jual beli harus menerapkan sistem take away dan tidak dibolehkan makan di tempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement