Senin 04 Jan 2021 13:46 WIB

Hakim Tunda 1,5 Jam Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Pihak HRS mengajukan perbaikan permohonan dalam sidang perdana praperadilan.

Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sementara sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab selama 1,5 jam. Penundaan itu karena adanya perbaikan dari pemohon.

"Oleh karena pemohon ingin ada perbaikan dan penambahan sedikit, untuk itu kita berikan waktu sampai 13.30 WIB," kata Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Baca Juga

Hakim menyebutkan, pihak permohon ingin mengajukan perbaikan permohonannya, tetapi tidak mengubah substansi, hanya pengubahan pada format dan sedikit penambahan permohonan. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Akhmad Kholid di sela-sela penundaan persidangan menyebutkan pihaknya ingin menambahkan dasar-dasar hukum untuk mengajukan praperadilan.

"Substansi tidak berubah, tetap tiga hal tersebut, hanya penambahan dasar-dasar praperadilan saja," kata Akhmad.

Akhmad menyebutkan, penambahan tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar-dasar pihaknya mengajukan praperadilan. Sedangkan substansi dari praperadilan tersebut adalah menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dan meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan (SP3) perkara.

Adapun para termohon dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Polri. Sebelumnya, sidang dibuka oleh hakim 10.10 WIB, diawali pemeriksaan berkas para kuasa hukum pemohon dan termohon.

Lalu dilanjutkan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab. Salah satu alasan diajukan praperadilan adalah kuasa hukum melihat adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan.

Ketidaksesuaian itu terdapat pada penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang sebelumnya tidak ada di penyelidikan tetapi dimasukkan pada saat penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement