Senin 04 Jan 2021 08:59 WIB

Baru Dilantik, Unpad Copot Wakil Dekan FPIK

Kampus mendapatkan rekam jejak yang bersangkutan pernah terlibat HTI.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Universitas Padjajaran
Universitas Padjajaran

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Universitas Padjajaran (Unpad) mencopot jabatan Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) yang baru dilantik pada Sabtu (2/1) kemarin melalui surat keputusan rektor nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Ia digantikan oleh Eddy Afrianto melalui surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengatakan, kampus mendapatkan informasi tentang rekam jejak yang bersangkutan pernah terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu HTI pascapelantikan pada Sabtu (2/1) kemarin. Oleh karena itu, pimpinan kampus memutuskan mengganti wakil dekan FPIK tersebut.

"Unpad memutuskan mengganti wakil dekan FPIK seperti yang namanya disebutkan dalam rilis, sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (4/1).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian tersebut.

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," katanya.

Menurutnya, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan meski yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yg sudah dibubarkan tersebut. Ia mengatakan, yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement