Senin 04 Jan 2021 06:27 WIB

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Keamanan Jadi Isu

Pengacara HRS mempertanyakan rencana pengamanan polisi yang dinilai berlebihan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Elba Damhuri
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq
Foto: republika
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin (4/1) mulai pukul 09.00 WIB. 

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, panitera penggantinya Agustinus Endri," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Ahad (3/1).

Baca Juga

Untuk menjaga keamanan pembacaan permohonan praperadilan ini, pihak PN telah meminta bantuan pengamanan kepolisian.

"Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno.

 

PN Jakarta Selatan bisa mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan FPI itu.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

BACA JUGA: Benarkah Ustadz Abdul Somad (UAS) Ceramah tak Pakai Masker Saat Pandemi? Cek Faktanya di Sini....

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement