REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan tidak akan mendaftarkan nama FPI yang baru yaitu Front Persatuan Islam sebagai organisasi masyarakat (ormas) kepada pemerintah. Sebab, hal tersebut tidak penting dan bermanfaat.
"Kami tidak akan mendaftarkan nama baru FPI ke pemerintah. Lalu, jika mereka melarang kegiatan kami, apa alasannya? kan kami dijamin pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kalau melarang berarti mereka melanggar UUD 1945," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/1).
Kemudian, ia menjelaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ia menambahkan hal terpenting sekarang adalah mengusut tuntas kasus 6 Laskar FPI yang tewas akibat bentrok dengan kepolisian di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Ya sekarang kami dengan Komnas HAM ingin menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta aparat pemerintah pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Kebijakan itu mulai berlaku saat ini setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini," jelas Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).