Jumat 01 Jan 2021 15:26 WIB

Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Terima SMS

Sasaran penerima adalah yang terdaftar di Sistem Informasi 1 Data Vaksinasi Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Kesehatan (Kemenkss) mengirimkan pesan singkat (SMS) secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. Pengiriman pesan terhitung mulai Kamis (31/12).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Kementerian Kesehatan (Kemenkss) mengirimkan pesan singkat (SMS) secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. Pengiriman pesan terhitung mulai Kamis (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkss) mengirimkan pesan singkat (SMS) secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. Pengiriman pesan terhitung mulai Kamis (31/12).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. 

Baca Juga

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020," kata Budi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (1/1).

Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi seperti petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT dan lainnya. Termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

"Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement