Kamis 31 Dec 2020 23:23 WIB

Ada 83.917 Personel Polisi Amankan Malam Tahun Baru

Polri telah memetakan sejumlah tempat untuk dilapisi pengamanan.

Anggota Satbrimob Polda Jabar dengan senjata lengkap melakukan pengamanan di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020). Pengamanan dilakukan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada malam pergantian Tahun Baru 2021 sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga di saat pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Anggota Satbrimob Polda Jabar dengan senjata lengkap melakukan pengamanan di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020). Pengamanan dilakukan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada malam pergantian Tahun Baru 2021 sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga di saat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Haryanto menyampaikan, sebanyak 83.917 personel diturunkan untuk mengamankan malam tahun baru 2021 di seluruh wilayah Indonesia. Polri juga mendapatkan bantuan sebanyak 6.783 personel TNI, 6.252 petugas Satpol PP, 5.450 personel Dinas Perhubungan. 

"Dinkes ada 3149 (personel) kemudian dinas pemadam kebakaran 1210 dan melibatkan potensi yang ada di masyarakat dalam hal ini Senkom Mitra Polri sebanyak 2003 personel," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).

Dalam kesempatan itu, Rusdi mengatakan, Polri telah memetakan sejumlah tempat untuk dilakukan pengamanan selama tahun baru. Para personel itu akan ditempatkan di objek vital, seperti 45.489 gereja dan 3.483 tempat wisata yang biasanya menjadi pusat perayaan tahun baru. Selain mengamankan Kamtibmas, juga mencegah agar tidak terjadi kerumunan di malam tahun baru.

"Kepolisian RI mengeluarkan maklumat nomor 4 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap prokes dalam pelaksanasn liburan Natal dan tahun baru," kata Rusdi.

 

Rusdi menjelaskan, jika petugas menemukan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan maka pihaknya akan menindak sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan dengan Perda, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU wabah penyakit menular.

"Dua undang-undang itu bisa ada hukuman pidana sampai dengan hukuman denda yang harus di bayar oleh pelanggar prokes, bisa kita kenakan," kata Rusdi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement