Kamis 31 Dec 2020 11:49 WIB

China Kenakan Denda Terhadap Raksasa Teknologi

Beijing keluarkan aturan anti monopoli oleh perusahaan teknologi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Regulator pasar China mengatakan, mereka telah mengenakan denda terhadap JD.Com Inc, Alibaba's Tmall, dan Vipshop. Masing-masing didenda sebesar 500 ribu yuan atau sekitar 76.657 dolar AS.
Foto: EPA
Regulator pasar China mengatakan, mereka telah mengenakan denda terhadap JD.Com Inc, Alibaba's Tmall, dan Vipshop. Masing-masing didenda sebesar 500 ribu yuan atau sekitar 76.657 dolar AS.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Regulator pasar China mengatakan, mereka telah mengenakan denda terhadap JD.Com Inc, Alibaba's Tmall, dan Vipshop. Masing-masing didenda sebesar 500 ribu yuan atau sekitar 76.657 dolar AS.

Peraturan Pasar Administrasi Negara (SAMR) menuturkan dalam sebuah postingan di media sosial, mereka telah mengambil keputusan setelah menerima keluhan konsumen atas strategi penetapan harga perusahaan terkait dengan acara belanja 11 November. China telah meningkatkan peraturan tentang raksasa internet dalam beberapa pekan terakhir.

Beijing mengeluarkan rancangan aturan bulan lalu yang bertujuan mencegah perilaku monopoli oleh perusahaan internet. Sekaligus menandai langkah regulasi serius pertama China terhadap sektor tersebut.

SAMR juga mengatakan pada bulan ini, akan mendenda Alibaba, China Literature yang didukung Tencent Holdings, dan Shenzhen Hive Box. Masing-masing akan didenda 500 ribu yuan karena tidak melaporkan kesepakatan dengan benar untuk ulasan anti-trust.

Hanya saja, Alibaba dan JD.Com tidak segera menanggapi permintaan tersebut. Keduanya pun tidak memberi komentar.

Sementara, Vipshop yang juga didukung oleh Tencent mengatakan dalam sebuah pernyataan, pihaknya akan secara komprehensif menangani masalah tersebut. Kemudian membakukan operasi bisnisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement