Kamis 31 Dec 2020 08:06 WIB

Masyarakat dan Pelaku Usaha Diminta Taati Protokol Kesehatan

Bupati Padang Pariaman mengingatkan semua pihak menaati protokol kesehatan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang sebelum menaiki Kereta Sibinuang jurusan Padang - Padang Pariaman, di Stasiun Tabing, Kota Padang, Sumatra Barat.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang sebelum menaiki Kereta Sibinuang jurusan Padang - Padang Pariaman, di Stasiun Tabing, Kota Padang, Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/152/kesra/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam adaptasi kebiasaan baru sejak 23 Desember 2020.

Ali mengatakan, dalam surat edaran tersebut pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan. "Hal ini dilakukan mengingat masih terus berkembangnya kasus Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya di Parit Malintang, Kabupaten Padang Parimana, Sumatra Barat, Rabu (30/12).

Mengingat penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman masih marak, pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat aturan. Terutama bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, wajib menerapkan protokol kesehatan demi menghambat penularan Covid-19.

Ali juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan Tahun Baru, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Masyarakat diminta tidak menimbulkan kerumunan serta tidak menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya.

Ali meminta adanya koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi yang baik terkait dengan pelaksanaan surat edaran ini agar terwujud secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Bagi pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam edaran tersebut akan diberikan sanksi.

"Sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kegiatan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Ali. Pelarangan aturan itu diberlakukan hingga 4 Januari 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement