Selasa 29 Dec 2020 19:44 WIB

OJK Didorong Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Asuransi

Kasus Jiwasraya seharusnya menjadi pelajaran ekosistem industri asuransi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Asuransi Jiwasraya
Foto: republika
Asuransi Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty berharap, upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak berhenti pada program restrukturisasi. Telisa menilai, kasus Jiwasraya seharusnya menjadi pelajaran dalam ekosistem industri asuransi dalam negeri.

"Iya diselamatkan tapi harus ada perbaikan manajemen, tata kelola perusahaan yang baik, dan akuntabilitas diperbaiki," ujar Telisa saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (29/12).

Baca Juga

Telisa juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan tugasnya dengan baik agar kasus serupa tak terulang kembali. Telisa mengatakan sejumlah regulasi yang ada dalam undang-undang perasuransian maupun peraturan OJK (POJK) sudah mengatur dengan ketat mengenai asuransi.

"Sebetulnya sudah ada UU asuransi dan POJK terkait transparansi dan tata kelola asuransi tapi banyak yang tidak dijalankan prinsip-prinsip asuransinya," kata Telisa.

Telisa menyebut hal ini sangat bertentangan dengan prinsip asuransi yang sejatinya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para nasabah. Telisa mendorong OJK untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan.

"Industri asuransi sebagai industri yang mengamankan harusnya lebih diperketat, bahkan lebih ketat dari perbankan," ucap Telisa.

Selain OJK dan manajemen Jiwasraya, Telisa juga mengajak masyarakat lebih kritis dan cermat dalam memilih produk asuransi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement