Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

HNW: Segera Tuntaskan Kasus Penghinaan Indonesia Raya

Selasa 29 Dec 2020 14:55 WIB

Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah dan Kepolisian Diraja Malaysia menuntaskan kasus penghinaan lagu Indonesia Raya secepatnya. Hal ini demi mencegah berlarutnya sakit hati yang dirasakan masyarakat Indonesia atas penghinaan itu.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah dan Kepolisian Diraja Malaysia menuntaskan kasus penghinaan lagu Indonesia Raya secepatnya. Hal ini demi mencegah berlarutnya sakit hati yang dirasakan masyarakat Indonesia atas penghinaan itu.

Foto: MPR
Warga Indonesia sebaiknya tidak terpancing provokasi penghinaan lagu Indonesia Raya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah dan Kepolisian Diraja Malaysia menuntaskan kasus penghinaan lagu Indonesia Raya secepatnya. Hal ini demi mencegah berlarutnya sakit hati yang dirasakan masyarakat Indonesia atas penghinaan itu."Jangan dibiarkan karena bisa ganggu hubungan kedua negara. Kalau segera diselesaikan secara efektif dan responnya dari otoritas Malaysia bagus maka demo tidak akan terjadi," kata Hidayat pada Republika, Selasa (29/12).

Hidayat mengimbau agar warga Indonesia sebaiknya tidak terpancing atas provokasi penghinaan lagu Indonesia Raya. Aksi unjuk rasa, lanjut Hidayat juga sebaiknya tidak dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Dikhawatirkan kerumunan massa menyebabkan penularan Covid-19 berlanjut. "Itu tidak diperlukan sekarang Covid-19 juga. Pemerintah Indonesia harus aktif dan pemerintah Malaysia responsif," ujar Hidayat.

Hidayat menekankan konflik kedua negara mesti dihindari karena kerugian akan dialami kedua belah pihak. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang agendanya adu domba karena kedua belah pihak yang dirugikan," lanjut politisi asal Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebelumnya, muncul unggahan video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean. Payung hukum Lagu Kebangsaan Indonesia telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan. 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler