Senin 28 Dec 2020 19:37 WIB

Polisi Sekat Akses Masuk Jakarta Saat Malam Tahun Baru

Kebijakan penyekatan diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di rute yang menjadi akses masuk Jakarta pada malam Tahun Baru. Kebijakan itu diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di Ibu Kota.

"Kami akan melakukan penyekatan di pintu masuk Jakarta, di perbatasan Bekasi-Jakarta, Depok-Jakarta, Tangerang-Jakarta itu nanti akan kita perkuat penempatan anggota di situ," kata kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Sambodo menjelaskan tujuan penyekatan itu adalah untuk menghalau konvoi atau arak-arakan massa yang hendak menuju Ibu Kota untuk merayakan Tahun Baru. "Supaya konvoi-konvoi dari wilayah penyangga bisa kita putar balik tidak masuk keJakarta," ujarnya.

Dia pun berharap masyarakat bisa memahami tujuan pihak berwajib melakukan penyekatan tersebut. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyekatan tersebut bersama dengan jajaran terkait.

"Mudah-mudahan dengan bantuan masyarakat, TNI-Polri dan instansi terkait, perayaan malam tahun baru di Jakarta bisa aman tertib dan paling penting sehat, kita berupaya tidak ada kerumunan," pungkasnya.

Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama masa pandemi Covid-19. "Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun. "Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," tambahnya.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement